Minggu, 22 Maret 2009

Bila kecelakaan tak terhindarkan..

0 komentar


new entry post bY(nice boy)

Sepandai-pandainya tupai meloncat, pasti jatuh pula. Demikian pula di jalan raya. Setrampil apapun sang pengemudi, pernahlah mengalami kecelakaan. Kalau sudah begini, ribet bawaannya. Untungnya bila sudah tanggung asuransi.

Untuk menghindari ‘kepusingan yang tidak perlu’ ada serangkaian tip yang bisa dilakukan daripada harus tarik urat.

# Ketika tabrakan tak terhindarkan jagalah emosi agar tetap tenang dan tidak marah-marah. Jangan mau disalahkan atau berdebat soal ganti rugi. Langkah paling penting, berhentilah di lokasi kecelakaan/ TKP (tempat kejadian perkara) bila ada yang terluka atau kerusakan mobil/properti orang lain. Kalau tidak berhenti, orang lain bisa menuduh tabrak lari dan ini akan jadi masalah besar.

# Pastikan TKP aman. Matikan semua mesin, hidupkan lampu hazard dan peringatkan pengguna jalan lain untuk berhati-hati karena telah terjadi kecelakaan.

# Segera telepon polisi atau RS bila ada korban kecelakaan cidera serius, atau tabrakan menyebabkan situasi berbahaya atau ada orang yang kabur dari TKP tanpa meninggalkan identitas jelas.

# Ada baiknya untuk selalu membawa ‘accident pack’ ketika berkendara. Isinya buku tulis, pena dan kalau ada disposable camera (mungkin bisa diganti kamera pocket biasa). Bila terjadi kecelakaan, buatlah sketsa TKP. Catatlah detail peristiwa serinci mungkin, mulai dari nama jalan, lokasi kendaraan, arah perjalanan, skid marks, titik benturan dan kerusakan kendaraan. Pakai kamera untuk memfoto layout jalan raya, posisi kendaraan dan kerusakan yang terjadi.

# Catat pula nama, alamat dan STNK dari setiap orang yang terlibat kecelakaan, termasuk para penumpang kendaraan yang terlibat benturan. Dapatkan pula nomor telepon HP dan rumah. Juga plat nomor, tahun pembuatan, model dan warna setiap mobil yang terlibat kecelakaan.

# Catat setiap detail yang menurut anda penting, seperti mobile phone, kemungkinan pengemudi dipengaruhi alcohol, kondisi cuaca dan lainnya.

# Sebagai konsumen asuransi, harus tahu benar apa saja yang ditanggung perusahaan asuransi jika terjadi kecelakaan, termasuk penggantian kendaraan dan korban luka.
Informasi yang terkumpul bisa dimanfaatkan aparat hokum untuk penyelidikan lebih lanjut. Kronologi kejadian yang terdokumentasi dengan baik membantu menghindar dari perdebatan yang melelahkan.

0 komentar: